RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Riza Alifianto Riza SH MTCP, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga.

Pakar Hukum UNAIR Ulas Penyelesaian Sengketa Kasus Mafia Tanah

NYALANUSANTARA, Surabaya - Kasus mafia tanah yang telah lama meresahkan masyarakat Indonesia kembali menjadi sorotan utama setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap praktik tidak terpuji yang telah merugikan rakyat dan negara. 

Dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum, Menteri ATR/BPN berhasil membuka tabir kasus-kasus yang baru-baru ini mencuat, menarik perhatian publik dan ahli hukum.

Salah satu pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga (UNAIR), Riza Alifianto Riza SH MTCP, turut angkat bicara terkait modus operandi yang kerap digunakan oleh mafia tanah. 

Riza membeberkan bahwa mafia tanah seringkali melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan untuk memanipulasi data sertifikat tanah, yang pada akhirnya merugikan pemilik tanah yang sah.

Riza menekankan pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum terhadap laporan kasus mafia tanah. 

"Penegak hukum harus segera mengidentifikasi dan memverifikasi pemilik sah sertifikat tanah. Jika terdapat hutang yang dijamin dengan sertifikat tanah, harus ada penyelesaian yang adil bagi pemilik yang sebenarnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Riza menyoroti bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tanah haruslah proporsional, terutama bagi mereka yang terlibat dalam sindikat mafia. 


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini