RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Iman Prihandono PhD Pakar Hukum Perdagangan Internasional dan Dekan FH UNAIR.

Pakar Hukum UNAIR: Kebijakan Bea Cukai Lindungi Konsumen Barang Impor

NYALANUSANTARA, Surabaya - Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan meningkatnya volume perdagangan internasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan regulasi ketat terkait barang bawaan impor. 

Kebijakan ini telah menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk Iman Prihandono PhD, seorang Pakar Hukum Perdagangan Internasional dari Universitas Airlangga (UNAIR).

Iman menyatakan pandangannya yang positif terhadap kebijakan baru Bea Cukai Indonesia ini. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki potensi untuk menghindari penyalahgunaan kunjungan luar negeri untuk impor barang tanpa kontrol yang ketat.

"Jika jumlah barang bawaan pengunjung dari perjalanan luar negeri tidak dibatasi, maka beberapa kerugian dapat terjadi. Pertama, negara bisa kehilangan kesempatan untuk menerapkan pajak bea masuk impor. Kedua, industri dalam negeri akan sulit tumbuh bila barang impor dapat bebas masuk," ujar Iman.

Iman juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang konsisten dan adil. Baginya, transparansi petugas dalam menetapkan tarif dan penggunaan sistem pembayaran non-tunai dapat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

"Mendukung transparansi dalam menetapkan tarif kelebihan barang bawaan adalah hal yang penting. Selain itu, pembayaran tarif sebaiknya dilakukan secara cashless atau menggunakan fasilitas perbankan online, agar biaya tersebut langsung masuk ke kas negara," tambahnya.

Iman juga menyoroti kesesuaian kebijakan ini dengan standar internasional, khususnya praktik perdagangan lintas negara yang diatur oleh World Trade Organization (WTO).


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini