RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

Waspada mudik motor
Menjelang musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor.  Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan. Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan. 

Penggunaan sepeda motor saat mudik rawan, apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik tahun lalu Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292).

Karena itu, para pemudik dengan sepeda motor *harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak.* Begitu pula pemudik yang menggunakan truk atau mobil pikap semestinya dilarang. Sebab, meski diberi pelindung seperti terpal pada bagian atas, truk dan pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang.

Antisipasi perlu disiapkan karena berdasarkan hasil evaluasi Lebaran 2023 tercatat ada 5.894 kasus kecelakaan dengan 726 korban jiwa selama periode mudik. Sebagian besar, yakni 76,87 persen, kecelakaan melibatkan sepeda motor.

Para pemudik ini bisa diarahkan untuk mengikuti mudik massal menggunakan bus. Penggunaan moda kapal laut juga bisa menjadi pilihan, apalagi pemerintah tahun ini menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia. Mudik gratis menggunakan kapal laut sangat membantu warga ke kampung halaman di tengah tarif pesawat terbang yang tinggi, karena menggunakan tarif batas atas (TBA).

Awasi pelintasan sebidang
Pelintasan kereta api sebidang di sejumlah daerah perlu dijaga supaya kecelakaan dapat dihindari. Seperti tahun 2018 sampai 14 Februari 2024, PT KAI mencatat 2.022 kejadian. Dari jumlah itu, paling banyak kecelakaan melibatkan sepeda motor, yakni 1.168 unit (64 persen). Lokasi kejadian 1.731 (86 persen) di pelintasan tidak dijaga

Sepanjang 2022-2024, kejadian paling banyak terjadi di pelintasan jalan kota/kabupaten yakni 527 kejadian]. Kecelakaan di pelintasan kereta api ini kerap terjadi karena 86 persen lokasi kejadian di pelintasan tidak dijaga. 


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini