RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Dosen HI UNAIR Ini Tanggapi Dikeluarkannya Penangkapan PM dan Mantan Menhan Israel oleh ICC

Keputusan ICC yang menganut hukum internasional juga menjadi kelemahan. Sebab hukum internasional tidak bersifat mengikat dan absolut. Namun, menurut Probo ICC semestinya dapat berlaku adil. Sebab ICC merupakan pengadilan dengan representasi yang dilingkupi hakim-hakim yang berlaku adil dan tidak berat sebelah. Berbeda dengan forum yang dijalankan secara politik-diplomatik. 

“Seperti Dewan Keamanan dan Sidang Umum PBB itu ranahnya memang sangat politis dan di dalamnya terdapat sekat-sekat. Sedangkan untuk memutuskan suatu perkara dalam pengadilan, landasannya legal formal melalui hukum internasional yang merupakan konsensus (kesepakatan bersama),” terang Probo.
 


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Redaksi

Komentar

Baca Juga

Terkini