Kemenkum Jateng Bahas Perubahan Perbup Banjarnegara tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan
Dani - 22 Oktober 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menerima kunjungan dari Bagian Hukum Kabupaten Banjarnegara dalam rangka pembahasan analisis dan evaluasi regulasi daerah Kabupaten Banjarnegara. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pandawa, Lantai 2 Kemenkum Jateng, dengan suasana diskusi yang aktif dan konstruktif.
Dalam kegiatan ini Kemenkum Jateng dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Yang menjadi menjadi materi analisis dan evaluasi adalah Perubahan Peraturan Bupati atau Perbup Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Regulasi ini telah disusun draf perubahannya menjadi Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menelaah secara mendalam substansi perubahan yang terdapat dalam draf Peraturan Bupati Banjarnegara, terutama terkait perluasan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penguatan aspek pelayanan berbasis elektronik (OSS, SIMBG, MPP Digital, dan JITU), serta penambahan muatan lokal berupa pembentukan Tim Percepatan Investasi Daerah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek hukum yang melandasi perubahan tersebut, diantaranya, penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Kadiv P3H, Delmawati menyampaikan perlu pendalaman lagi tentang perda yang telah mengatur perizinan di Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi.
Bahwa evaluasi terhadap perubahan ini, kata Delmawati, penting untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan berusaha di daerah.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Diplomasi Prabowo Dari Menhan Hingga Presiden, Tetap Konsistensi Membela Kedaulatan Palestina
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Pemkot Semarang Tambal Jalan Berlubang di Sejumlah Ruas Jalan
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Kemenkum Jateng Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Posbankum
Ragam Nusantara 4 jam lalu
DWP Kemenkum Jateng Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Rumah Anak Surga
Ragam Nusantara 5 jam lalu
TNI Tak Hanya Bersih-bersih Namuan Juga Lakukan Renovasi Rumah hingga Sekolah di Aceh Tamiang
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Terkini
Dari Konten Parodi ke Bisnis Global, Khaby Lame Raih Kesepakatan Rp15,1 Triliun
Lifestyle 1 jam lalu
Persijap Jepara Banyak Datangkan Pemain Berpengalaman dari ISL
Sport 3 jam lalu
Diplomasi Prabowo Dari Menhan Hingga Presiden, Tetap Konsistensi Membela Kedaulatan Palestina
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Pemkot Semarang Tambal Jalan Berlubang di Sejumlah Ruas Jalan
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Kemenkum Jateng Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Posbankum
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Intim dan Khidmat, Ini Potret Bridesmaid & Groomsmen di Pernikahan Ranty Maria–Rayn Wijaya di Bali
Lifestyle 5 jam lalu
DWP Kemenkum Jateng Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Rumah Anak Surga
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Menanti Momen Sempurna, Ranty Maria dan Rayn Wijaya Resmi Menikah di Tanggal Penuh Maknan
Lifestyle 6 jam lalu
TNI Tak Hanya Bersih-bersih Namuan Juga Lakukan Renovasi Rumah hingga Sekolah di Aceh Tamiang
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Di Era Presiden Prabowo, Indonesia Disebut Ekonom Global Jadi Primadona Investasi
Ekbis 7 jam lalu
Pengamat Puji Ketegasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal, Kini Harga Timah Melonjak
Ekbis 8 jam lalu