Office Boy di Kabupaten Semarang Gondol Uang Ratusan Juta dari Kantor Mayora Group
Dani - 26 Desember 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Ungaran - Kurang dari 24 jam, Polres Semarang menangkap pelaku perampokan berinisial AL, 34 Tahun, warga asal Kabupaten Semarang yang beberapa waktu lalu merampok kantornya sendiri yakni PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) yang berada di Jalan Semarang-Bawen KM 34 Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang.
"Pelaku berhasil kami amankan pada 9 Desember 2025, atau kurang dari 24 Jam dari kami menerima laporan di tanggal yang sama. pelaku melakukan hal ini baru pertama kali," Ungkap Kasatreskrim Polres Semarang AKP AKP Bodia Teja Lelana.
Lebih lanjut ia menyampaikan kronologi kejadian yang dilaporkan pihak managemen PT. Cipta Niaga Semesta, dimana pelaku menggunakan modus menggandakan kunci ruang kasir, selanjutnya pelaku dengan leluasa membuka brankas.
"Karena pelaku bekerja sebagai Office Boy di kantor tersebut, jadi pelaku memanfaatkan moment saat bersih bersih ruang kasir untuk menggandakan kunci ruang kasir, serta sudah paham betul letak kunci brankas disimpan," tambahnya.
Dari keterangan pelaku, aksinya dilakukan selama 2 kali yaitu tanggal 6 dan 7 Desember 2025, yang sebelumnya di tanggal 29 November 2025 korban menduplikat kunci ruangan kasir.
Saat melancarkan aksinya yang pertama, pelaku berhasil mengambil Rp. 86.000.000. Lalu pelaku kembali melancarkan aksinya kedua, berhasil menggasak Rp. 311.500.000.
Selama melancarkan aksinya, pelaku beralasan kepada pihak security untuk membersihkan ruangan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Serta pelaku juga nekat mengambil Digital Video Recorder (DVR), Router Mikrotik dan modem Internet guna menghilangkan jejak camera CCTV.
"Total 397.500.000 rupiah diambil pelaku dari brankas kasir, dan sisa uang yang berhasil kami amankan sebesar 198.700.000 ,-. Untuk sisanya sudah habis digunakan pelaku untuk membayar hutang hutang, membeli 1 unit sepeda motor hingga Judi Online." Pungkas AKP Bodia .
Kepada pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Tinjau Desa Penakir Pemalang, Wagub Jateng Dorong Pemerintah Pusat Perkuat Hutan Lindung
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Polres Purbalingga Bagikan Air Bersih dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Bandang
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Di Medsos Ramai Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun, Kemenkeu: HOAKS
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Perkuat Wisata Kampung Batik Rejomulyo, Wali kota Agustina Hadirkan Workshop Kampung Batik
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Sepak Bola Indonesia Bersama Zinedine Zidane di Davos
Ragam Nusantara 10 jam lalu
Terkini
Akankah Nam Ji Hyun Menerima Lamaran Moon Sang Min di Drama To My Beloved Thief?
Lifestyle 6 jam lalu
Tinjau Desa Penakir Pemalang, Wagub Jateng Dorong Pemerintah Pusat Perkuat Hutan Lindung
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Bersiap untuk Pengejaran Mendebarkan di Episode Terbaru Undercover Miss Hong!
Lifestyle 8 jam lalu
Polres Purbalingga Bagikan Air Bersih dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Bandang
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Di Medsos Ramai Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun, Kemenkeu: HOAKS
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Perkuat Wisata Kampung Batik Rejomulyo, Wali kota Agustina Hadirkan Workshop Kampung Batik
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Sepak Bola Indonesia Bersama Zinedine Zidane di Davos
Ragam Nusantara 10 jam lalu
Gus Yasin: Ponpes Miliki Peran Strategis Jadi Penggerak Kemandirian Ekonomi
Ragam Nusantara 11 jam lalu
KKP Jamin Hak Keluarga Tiga ASN yang Gugur dalam Kecelakaan ATR 42-500
Ekbis 11 jam lalu
Resmikan Pasar Ikan Rejomulyo, Wali Kota Agustina Hidupkan Optimisme Pedagang Ikan
Ragam Nusantara 11 jam lalu
Kaliwedi Sragen Dari Desa Tertinggal Kini Jadi Desa Mandiri
Ragam Nusantara 12 jam lalu