Curi Kabel Tembaga Telkom, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Mojokerto
Karso Aji - 01 Januari 2026 - RegionalNYALANUSANTARA, MOJOKERTO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Telkom. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 100 meter kabel tembaga serta enam unit kendaraan berupa truk dan pikap yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang menggali kabel Telkom di Jalan Raya Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, pada Senin (15/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing bernama Bernando Purba (45), warga Jakarta Garden City South Thames J3 Nomor 12, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, serta Achmad Fauzi (33), warga Randu Agung Permai 17/A3, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Menurut Aldhino, para pelaku diduga mencuri kabel dengan cara menggali sisi jalan di beberapa titik hingga menemukan kabel yang tertanam di bawah tanah. Aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan kendaraan untuk mengangkut hasil curian.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 meter kabel tembaga milik PT Telkom, tiga unit truk, dan tiga unit pikap. Kendaraan yang disita antara lain dump truck Mitsubishi warna kuning bernomor polisi W 9176 CA, truk Colt Diesel warna kuning nopol A 9381 ZA, dump truck Mitsubishi warna kuning nopol N 8359 UW, serta pikap Suzuki hitam nopol B 9865 SAO, pikap Daihatsu hitam nopol L 8130 ND, dan pikap Daihatsu silver nopol G 9371 MG.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT Telkom diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 45.582.847. Saat ini, Bernando dan Fauzi telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Lulu
Komentar
Baca Juga
Pemprov Jateng Gelar Program Balik Rantau Gratis 2026 untuk Masyarakat Pekerja Informal
Ragam Nusantara 30 menit lalu
Gubernur Jateng Tegaskan Komitmennya untuk Keterbukaan Informasi Publik
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Bupati Gunungkidul Pimpin Rakordal Pembangunan Triwulan I 2026, Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Transparansi Proyek
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Bupati Banyumas Gelar Tarawih Keliling, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Keamanan
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Gus Yasin Berdialog dengan Mahasiswa UNS, Tanggapi Isu Kemiskinan dan Pembangunan
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Terkini
Pemprov Jateng Gelar Program Balik Rantau Gratis 2026 untuk Masyarakat Pekerja Informal
Ragam Nusantara 30 menit lalu
Gubernur Jateng Tegaskan Komitmennya untuk Keterbukaan Informasi Publik
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Changan Adakan Pameran dan Promosi di Tujuh Kota di Indonesia, Termasuk Jakarta dan Yogyakarta
Lifestyle 6 jam lalu
Bupati Gunungkidul Pimpin Rakordal Pembangunan Triwulan I 2026, Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Transparansi Proyek
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Bupati Banyumas Gelar Tarawih Keliling, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Keamanan
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Gus Yasin Berdialog dengan Mahasiswa UNS, Tanggapi Isu Kemiskinan dan Pembangunan
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Pemprov Jateng Rekayasa Lalu Lintas di Exit Tol Bawen Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Wagub Jateng Ajak Santri Produksi Konten Media yang Jujur dan Bertanggung Jawab
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan Penguatan Ekonomi Kunci Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Ekbis 9 jam lalu
Wabup Banyumas Pimpin HLM TPID Bahas Persiapan Lebaran 2026
Ragam Nusantara 10 jam lalu
Pemkab Cilacap Gelar Musrenbang RKPD 2027 Guna Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Ragam Nusantara 11 jam lalu