RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

48 Istri di Pasuruan Ajukan Cerai Akibat Poligami, PA Tangani Ribuan Perkara Sepanjang 2025

NYALANUSANTARA, PASURUAN- Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan mencatat telah menangani sebanyak 1.183 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari total tersebut, 48 perkara merupakan gugatan cerai yang diajukan istri dengan alasan dimadu atau dipoligami oleh suaminya.

Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, menjelaskan bahwa ribuan perkara tersebut terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. Hal itu ia sampaikan pada Rabu (7/1/2026).

Menurut Zuhri, dalam pengajuan awal cerai gugat, para istri umumnya belum menguraikan secara detail penyebab utama perceraian. Namun, fakta sebenarnya kerap terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Ketika hakim mendalami keterangan para pihak, barulah diketahui bahwa alasan utama gugatan adalah karena suami menikah lagi. Sebagian besar dilakukan melalui pernikahan siri,” ungkapnya.

Zuhri menambahkan, praktik poligami melalui nikah siri membawa dampak serius, terutama bagi anak. Dalam kondisi tersebut, anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu, karena pernikahan tidak tercatat secara resmi.

Ia menjelaskan bahwa upaya isbat nikah pun tidak dapat dilakukan apabila suami masih memiliki istri sah. Bahkan, jika isbat nikah dilakukan secara diam-diam hingga terbit buku nikah, istri sah memiliki hak untuk mengajukan pembatalan putusan isbat tersebut ke Pengadilan Agama.

“Dampak paling berat dirasakan anak, terutama dalam urusan administrasi pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya. Anak juga rentan secara psikologis, hukum, dan sosial, serta berpotensi tidak memperoleh perlindungan maksimal dari kedua orang tua apabila terjadi persoalan,” tutup Zuhri.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini