RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Kemenkum Jateng Kaji Perundang-Undangan DPRD Jepara tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

NYALANUSANTARA, Semarang – DPRD Kabupaten Jepara menyelenggarakan Kajian Perundang-Undangan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di MG Setos Hotel, Selasa (27/01).

Kajian ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman sekaligus mengevaluasi substansi perubahan peraturan daerah agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jepara dapat berjalan optimal, selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Kanwil Kemenkum Jateng hadir sebagai narasumber melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, didampingi Analis Hukum Pertama Esa Lupita Sari. Dalam paparannya, Delmawati menekankan pentingnya proses pengharmonisasian serta analisis dan evaluasi produk hukum daerah di bidang pendidikan.

“Kami telah banyak melakukan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, termasuk analisis dan evaluasi produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya penataan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Delmawati menyampaikan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus didukung oleh regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Produk hukum daerah di bidang pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bersifat implementatif, serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku secara nasional,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Drs. H. Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan H. Pratikno, Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Drs. Trisno Santosa, M.Si., para anggota DPRD Kabupaten Jepara, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara.

Melalui forum kajian ini, diharapkan Peraturan Daerah di bidang pendidikan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Jepara.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini