Polisi Selidiki Kasus Penendangan Kucing di Blora, Terduga Pelaku Terancam 1,6 Tahun Penjara
Dani - 03 Februari 2026 - RegionalNYALANUSANTARA, Blora - Satreskrim Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait aksi penendangan hewan peliharaan yang beredar di media sosial. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku, untuk dimintai klarifikasi.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan respon langsung terhadap laporan informasi yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Mapolres Blora sejak Senin pagi.
"Senin (2/2) pagi saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Selain itu, sosok yang diduga melakukan penendangan juga hari ini kami minta keterangan atau klarifikasi di kantor. Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dari saksi pemilik kucing, hewan malang tersebut dikonfirmasi telah mati. Namun, terdapat rentang waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan hingga kucing tersebut ditemukan tidak bernyawa.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku yang berinisial PJ terancam dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengenai penganiayaan hewan.
"Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada Ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti/melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,6 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta," pungkasnya.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Antrean Paket Buka Puasa Gratis di Warteg Bu Wahyu, Berkah Ramadan dari Program Warteg Gratis Alfamart
Ragam Nusantara 23 menit lalu
Tim Keuangan Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Predikat Sangat Baik IKPA 2025
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Pemkot Semarang Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Idul Fitri 1447 Hijriyah
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Bupati Banyumas Ingatkan Zakat Bukan Hanya Kewajiban Tapi Sarana Perkuat Solidaritas Sosial
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Bakal Keluarkan Inpres Selamatkan Populasi Gajah, Menhut: Langkah Presiden Prabowo Dipuji Aktivis
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Terkini
Antrean Paket Buka Puasa Gratis di Warteg Bu Wahyu, Berkah Ramadan dari Program Warteg Gratis Alfamart
Ragam Nusantara 23 menit lalu
Tim Keuangan Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Predikat Sangat Baik IKPA 2025
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Pemkot Semarang Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Idul Fitri 1447 Hijriyah
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Pemudik Capai 144 Juta Orang, Perputaran Uang Mudik Lebaran Tembus Rp190 Triliun
Ekbis 2 jam lalu
Bupati Banyumas Ingatkan Zakat Bukan Hanya Kewajiban Tapi Sarana Perkuat Solidaritas Sosial
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Bakal Keluarkan Inpres Selamatkan Populasi Gajah, Menhut: Langkah Presiden Prabowo Dipuji Aktivis
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Xiaomi Indonesia Perkenalkan Mijia Refrigerator Side-by-Side 635L
Lifestyle 4 jam lalu
Golf dengan Pemandangan Samudra dan Kanguru Liar, 7 Lapangan Golf Ikonik di Australia Barat
Jelajah 5 jam lalu
Hadirkan Program THR Kembali, Teh Celup Sosro Berkolaborasi dengan Ribuan Ibu Relawan
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Meriahkan Bulan Mei, myBCA International Java Jazz Festival 2026 Bakal Hadirkan Lineup Musisi Jazz Unggulan
Lifestyle 9 jam lalu
Tinjau Kampung Nelayan Bonang Demak yang Terdampak Air Pasang, Wagub Jateng Tegaskan Komitmen Pemprov Atasi Rob
Ragam Nusantara 10 jam lalu