Polda Jateng Ungkap Adanya Operasional Tambang Ilegal di Kendal dan Boyolali
Dani - 23 Februari 2026 - RegionalNYALANUSANTARA, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama jajaran berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara.
Dalam Press Release yang digelar Senin (23/2/2026) siang di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan di ruang terbauka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100.000.000.
Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal di sebuah perbukitan. Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit ekskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.
“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
MUI Minta Masyarakat Sikapi Polemik Produk Impor AS Secara Rasional dan Proporsional
Ragam Nusantara 11 menit lalu
Bantu Serap Hasil Tani Lokal, Perumda Aneka Usaha Karya Praja Banjarnegara Gelar Pasar Murah
Ragam Nusantara 1 jam lalu
BPJPH Pastikan Produk AS yang Masuk ke Indonesia Memiliki Dua Label Halal
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Babe Haikal: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Prabowo Saksikan Kerja Sama Danantara–Arm Limited Inggris
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Terkini
MUI Minta Masyarakat Sikapi Polemik Produk Impor AS Secara Rasional dan Proporsional
Ragam Nusantara 11 menit lalu
Bantu Serap Hasil Tani Lokal, Perumda Aneka Usaha Karya Praja Banjarnegara Gelar Pasar Murah
Ragam Nusantara 1 jam lalu
BPJPH Pastikan Produk AS yang Masuk ke Indonesia Memiliki Dua Label Halal
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Babe Haikal: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Prabowo Saksikan Kerja Sama Danantara–Arm Limited Inggris
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Warga Tawang Kab Semarang Sambut Kehadiran Gubernur Luthfi di Desa Mereka
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Ratusan Dosen dari Seluruh Indonesia Ikuti Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila di Jateng
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Tekan Harga Cabai, Pemprov Jateng Salurkan Rawit Merah Bersubsidi di 15 Daerah Ini
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Gubernur Luthfi Kunjungi Rumah yang Bakal Terima Bantuan Perbaikan RTLH, Dari Lantai Tanah hingga Atap Bocor
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Masyarakat Sambut Antusias Gerakan Jawa Tengah ASRI yang Digagas Gubernur Luthfi
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Siren's Kiss Rilis Foto Terbaru, Park Min Young Tampil Elegan dan Misterius
Lifestyle 9 jam lalu