RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

demakkab.go.id

Perubahan Jam Kerja ASN Demak Selama Ramadhan

NYALANUSANTARA, Demak – Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan atau puasa tahun ini di lingkungan pemerintah kabupaten Demak mendapat sorotan setelah diterbitkannya Surat Edaran nomor 061.2/160/2024 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto.

Surat Edaran tersebut mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pemerintah kabupaten Demak selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ada perubahan signifikan terkait dengan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Menurut isi surat edaran tersebut, pelaksanaan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang menjalani 5 hari kerja selama Ramadhan dijadwalkan pada hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 14.45 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.

Sementara itu, bagi Perangkat Daerah yang menjalani 6 hari kerja selama Ramadhan, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai dari pukul 07.30 hingga 13.45 WIB.

Pada hari Jumat, jam kerja tetap sama dengan yang menjalani 5 hari kerja, yaitu dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.30 WIB.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta jajaran pimpinan lainnya untuk mengatur pelaksanaan jam pelayanan sesuai dengan kebijakan masing-masing.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini