RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

kemlu.go.id

Indonesia dan Singapura Resmi Teken Tiga Perjanjian untuk Kerja Sama Bilateral

NYALANUSANTARA, Jakarta - Pada tanggal 21 Maret 2024, Indonesia dan Singapura menandai tonggak penting dalam hubungan bilateral mereka dengan penandatanganan tiga perjanjian kunci. 

Perjanjian-perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Perjanjian Ekstradisi.

DCA, yang pertama kali ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, oleh Menteri Pertahanan kedua negara, telah menjadi landasan yang kokoh bagi kerja sama pertahanan di antara mereka.

Namun, langkah-langkah lebih lanjut telah diambil dengan penandatanganan Perjanjian FIR dan Ekstradisi pada Leaders' Retreat di Bintan pada tanggal 25 Januari 2022.

Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan dengan menyelesaikan proses domestik untuk ketiga perjanjian ini. 

Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022 menandai penyelesaian proses domestik untuk FIR, sementara UU No. 3 tahun 2023 dan UU No. 5 tahun 2023 menangani DCA dan Ekstradisi secara berturut-turut.

Penandatanganan tiga perjanjian ini tidak hanya menandai komitmen kedua negara untuk memperdalam hubungan bilateral mereka, tetapi juga membuka pintu untuk meningkatkan kerja sama dalam berbagai bidang penting. 

Ini termasuk peningkatan keamanan dan efisiensi layanan navigasi udara, penguatan pertahanan bersama, dan penegakan hukum yang lebih efektif melalui ekstradisi.

Langkah ini diharapkan akan membawa hubungan Indonesia dan Singapura ke tingkat yang lebih tinggi, memperkuat kedua negara dalam menghadapi tantangan global, dan membuka peluang baru untuk pertumbuhan dan kemakmuran bersama.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini