RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

semarangkota.go.id

Satpol PP Kota Semarang Bongkar Bangunan Liar di Bambankerep

“Proses pembangunan tidak ada izin ke kelurahan. Ada aduan masyarakat tapi kami sudah ingatkan kalau itu fasum lalu kami laporkan ke Satpol PP,” ungkap Agung.

Kuasa hukum warga RW 3 Kelurahan Bambankerep, Risky Prasetyo dari LBH Peradi, menyatakan dukungannya terhadap tindakan Pemerintah Kota Semarang dalam menegakkan Perda. 

“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita bahwa Perda harus ditegakkan. Kalau ada yang diduga melanggar Perda silakan dilaporkan saja,” terang Rizky.

Tindakan tegas dari Satpol PP Kota Semarang ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang konsisten dan memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini