RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Duplikat Bendera Pusaka Akan Dikibarkan di Blora pada Upacara HUT ke-79 RI

Menurut Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022, duplikat bendera tersebut akan digunakan selama 10 tahun. 

Jika sebelum waktu tersebut bendera mengalami kerusakan atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

Penyerahan duplikat bendera pusaka ini diharapkan dapat meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan masyarakat Blora terhadap sejarah dan simbol negara, terutama dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini