Masih Awal 2025, KAI Daop 4 Semarang Ungkap Terjadi 21 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Dani - 19 April 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang mencatat sebanyak 21 kejadian kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur rel dan di perlintasan sebidang selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 17 korban meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Fakta ini mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kecelakaan tersebut. Menurutnya, kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum.
“Dari total 21 kejadian, sebanyak 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Sementara itu, 8 kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 5 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan,” katanya, Sabtu (19/4).
Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 38 yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum. Selanjutnya, Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin, atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian. Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya. Dalam konteks ini, Franoto menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika melintasi perpotongan antara jalan dan jalur rel. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini diperkuat dengan sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296, yang menyebutkan bahwa pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Ia juga mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil.
“Hal ini harus dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu di lokasi perlintasan. Sikap waspada dan kehati-hatian seperti ini adalah langkah kecil yang dapat menyelamatkan banyak nyawa,” terangnya.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
KAI Semarang Terus Berupaya Jaga Layanan Pelanggan di Tengah Gangguan Perjalanan KA di Kedunggedeh
Ragam Nusantara 4 jam lalu
UniPin Hidupkan Semangat Kolaborasi Lewat “Bangga Main Lokal” di Indonesia Comic Con 2025
Ragam Nusantara 6 jam lalu
UniPin Dorong Kolaborasi Global, Gelar Seminar di Seoul Bahas Pasar Gim Asia Tenggara dan India
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Astra Motor Jateng Perkenalkan New Honda ADV 160
Ragam Nusantara 10 jam lalu
TNI AU Kirim 22 Personel ke Spanyol untuk Pelatihan Pengoperasian Pesawat A400M
Ragam Nusantara 11 jam lalu
Terkini
KAI Semarang Terus Berupaya Jaga Layanan Pelanggan di Tengah Gangguan Perjalanan KA di Kedunggedeh
Ragam Nusantara 4 jam lalu
UniPin Hidupkan Semangat Kolaborasi Lewat “Bangga Main Lokal” di Indonesia Comic Con 2025
Ragam Nusantara 6 jam lalu
UniPin Dorong Kolaborasi Global, Gelar Seminar di Seoul Bahas Pasar Gim Asia Tenggara dan India
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Rating ‘Would You Marry Me’ Capai Rekor Baru, Tembus 7,5 Persen
Lifestyle 8 jam lalu
Lee Junho Tinggal Serumah dengan Keluarga Kim Min Ha di Drama Typhoon Family
Lifestyle 9 jam lalu
Astra Motor Jateng Perkenalkan New Honda ADV 160
Ragam Nusantara 10 jam lalu
TNI AU Kirim 22 Personel ke Spanyol untuk Pelatihan Pengoperasian Pesawat A400M
Ragam Nusantara 11 jam lalu
Piknik Berujung Maut: Bus Forum Kesehatan dari Semarang Terguling di Pemalang-4 Orang Tewas
Ragam Nusantara 11 jam lalu
Semen Indonesia Pasok 98 Ribu Ton Semen untuk Proyek Tol Serang–Panimbang
Ekbis 12 jam lalu
Tragedi Pohon Mangga di Sidoyoso Wetan: Ketika Buah Manis Menjadi Sumber Duka
Ragam Nusantara 13 jam lalu
Campfire Cooking in Another World with My Absurd Skill SEASON 2, EPISODE 1-3
Lifestyle 13 jam lalu