RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Mahasiswa Pasuruan Ditangkap Usai Live Vulgar di Instagram

NYALAUSANTARA, PASURUAN- Seorang mahasiswa berinisial ZA (24) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi tak senonoh secara live di akun Instagram miliknya. Dalam video tersebut, ZA tampil bugil sambil melakukan masturbasi, yang diakuinya sebagai cara untuk menarik pelanggan open BO sesama jenis.

Menurut Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl Yaum, ZA telah menjalankan aksi tersebut selama dua bulan terakhir, dengan tujuan mendapatkan pasangan sesama jenis yang ingin menyewa jasanya.

“Pelaku melakukan siaran langsung masturbasi sebagai sarana untuk menarik pelanggan. Ia mengakui belum menikah dan sengaja memasarkan dirinya lewat media sosial,” ujar Arief pada Rabu, 14 Mei 2025.

ZA pun memasang tarif jasa: sebesar Rp 100.000 untuk layanan di wilayah Pasuruan, dan Rp 300.000 untuk luar kota. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu keresahan masyarakat hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZA. Dari hasil pemeriksaan, ZA diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dari UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan atas UU ITE), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan pasal 32 jo pasal 6 dari UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini