Kunjungi Lapas Semarang, Menteri Imipas Cek Dapur-Ajak Napi Makan Bersama
Dani - 19 Juni 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Semarang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas Republik Indonesia, Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Semarang, Rabu (18/06). Kunjungan tersebut dilakukan salah satunya dalam rangka meninjau pengolahan makanan untuk napi di Dapur Sehat Lapas.
Menteri Imipas didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Kepala Lapas Kelas I Semarang melihat langsung pengolahan dan penyajian makanan napi.
Agus Andrianto juga memeriksa perlengkapan dan alat makan napi. Ia sempat memuji menu masakan yang sedang dimasak. Setelah dari Dapur, Agus bergeser ke unit kegiatan kerja Lapas Semarang. Disana, terdapat unit kerja yang menjadi sorotan oleh Menteri.
Unit tersebut adalah Rotan yang bekerjasama dengan CV. Chewy Louis yaitu produsen pembuatan mainan anjing dari sabut kelapa yang diekspor ke luar negeri. Produk ini dibuat oleh napi yang telah mengikuti pelatihan.
Agus juga mengunjungi beberapa unit kerja lainnya sebelum melaksanakan makan bersama dengan napi. Sementara itu ratusan napi terlihat berkumpul di Aula Joglo Ageng bersiap untuk menyantap makan siang.
Untuk memastikan makanan yang disajikan layak dan menu yang dihidangkan sama isinya, Agus Andrianto menukar ompreng miliknya dengan napi secara acak. Hal tersebut disambut tepuk tangan seluruh napi.
Usai menyantap makan, Menteri Agus membuka kesempatan bagi napi untuk mengutarakan keluh kesahnya di Lapas. Salah seorang napi berinisial IF yang memiliki perkara narkotika mengadu kepada Menteri mengenai keringanan hukuman yang dijalaninya.
"Apakah ada jalan hukum yang memungkinan saya mendapatkan keringanan hukuman? Saya menyesal dengan kesalahan saya dan saya ingin berubah. Saya ingin berkumpul dengan keluarga." kata IF.
Menteri Agus menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyinggung UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru akan berlaku pada 1 Januari 2026.
KUHP tersebut menjelaskan, bahwa hukuman seumur hidup dapat mendapatkan keringanan melalui Peninjauan Kembali (PK).
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Kabur ke Tulungagung, Menantu Perempuan Terduga Pembunuh Lansia di Blitar Ditangkap Polisi
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Kepesertaan JKN 85 Persen, Kota Semarang Raih Penghargaan UHC Award
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Bank Jateng Raih Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Kemenkum Jateng Goes to School: Penyuluhan Hukum Perdana Digelar di SMAN 1 Semarang
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Kemenkum Jateng Kaji Perundang-Undangan DPRD Jepara tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Terkini
Volkswagen ID.4 2027 Akan Berganti Nama Jadi ID. Tiguan, Meluncur Akhir Tahun Ini
Lifestyle 1 jam lalu
Thomas Djiwandono Tegaskan Komitmen Jaga Independensi Bank Indonesia
Ekbis 2 jam lalu
Kabur ke Tulungagung, Menantu Perempuan Terduga Pembunuh Lansia di Blitar Ditangkap Polisi
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Kepesertaan JKN 85 Persen, Kota Semarang Raih Penghargaan UHC Award
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Bank Jateng Raih Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Bayern Muenchen Pastikan Siap Perpanjang Kontrak Harry Kane
Sport 3 jam lalu
Kemenkum Jateng Goes to School: Penyuluhan Hukum Perdana Digelar di SMAN 1 Semarang
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Bocoran Oppo Find X9s Muncul, Usung Kamera 200 MP dan Baterai 7.000mAh
Tekno 4 jam lalu
Kemenkum Jateng Kaji Perundang-Undangan DPRD Jepara tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Redmi Turbo 5 Series Siap Meluncur di China, Turbo 5 Max Usung Dimensity 9500s dan Baterai 9.000mAh
Tekno 5 jam lalu
2.807 Personel Polda Jateng Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Ragam Nusantara 5 jam lalu