RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pria asal Kudus Jadi Korban Penipuan Modus Judi, Kerugian Rp 2 Miliar

NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menangkap tiga tersangka penipuan yang menyebabkan seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 Miliar. Ketiga pelaku yakni YY, HH, TS. Sementara ada pula dua pelaku lain yang buron yakni S dan L.

Adapun korban dalam kasus ini yakni Sarjono (44) asal Kabupaten Kudus. Korban mengalami kejadian ini pada 7 hingga 22 Juli 2025.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan para korban beraksi sejak 2020. Mereka banyak beraksi di Jakarta. Namun, dalam perkembangan waktu, para pelaku mencari korban di Semarang melalui media sosial.

“Para pelaku ini merupakan sindikat. Para pelaku dengan segala macam cara, seolah olah akan membeli Gudang milik korban,” katanya, saat jumpa pers, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Para pelaku merayu akan membeli Gudang dengan harga Rp 11,7 Miliar. Kemudian, korban dan para pelaku bertemu di sebuah hotel Jalan Sisingamangaraja Semarang. Namun, Ketika bertemu, para pelaku beraksi menipu.

“Para pelaku mempengaruhi korban bahwa pimpinan sedang dalam masalah kekurangan uang untuk bermain judi. Pelaku menyampaikan perlu uang untuk menutup kerugian judi. Kalau tidak ditutup, tidak jadi membeli Gudang. Korban akhirnya mengeluarkan uang Rp 1,2 Miliar,” bebernya.

Kemudian, dari situ, dimunculkan setingan permainan judi yang membuat korban kalah. Korban pulang ke rumah dan dijanjikan akan dibeli pengusaha mobil.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini