OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Dani - 17 September 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
“Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).
Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. Laporan dipublikasikan meliputi:
1)laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
2)laporan eksposur risiko dan permodalan;
3)laporan informasi atau fakta material;
4)laporan suku bunga dasar kredit, dan
5)laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).
POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.
Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Peran Krusial Pria dalam Menghentikan Kanker Serviks: Fakta Penting tentang HPV dan Vaksinasi
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Melihat Kehidupan Warga Agam yang Terdampak Bencana di Huntara
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Pascabencana, Sekolah Kembali Bersih Anak-anak di Tapanuli Kembali ke Sekolah
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Gus Yasin: Pemprov Jateng Upayakan Pemulihan Psikologis Warga Korban Banjir Pemalang
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Wapres dan Wagub Jateng Bangun Keakraban dengan Mahasiswa di UKSW
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Terkini
Wealth Creation Performance: Pendekatan Baru CESGS UNAIR dalam Menilai Kepemimpinan Korporasi
Ilmu 2 jam lalu
Menempuh 16,5 Jam Demi AEE 2026, Perjuangan Siswi Asal Aceh Ini Tuai Apresiasi Rektor UNAIR
Ilmu 3 jam lalu
Peran Krusial Pria dalam Menghentikan Kanker Serviks: Fakta Penting tentang HPV dan Vaksinasi
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Talwiinder dan Disha Patani Resmi Umumkan Hubungan, Keluar Bergandengan Tangan di Lollapalooza India
Lifestyle 4 jam lalu
Melihat Kehidupan Warga Agam yang Terdampak Bencana di Huntara
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Tampilan Perdana Nayanthara di Film Patriot Terungkap, Tanggal Rilis Digoda Lewat Kode Morse
Lifestyle 5 jam lalu
Pascabencana, Sekolah Kembali Bersih Anak-anak di Tapanuli Kembali ke Sekolah
Ragam Nusantara 5 jam lalu
ULASAN Sebelum Dijemput Nenek, Ketika Hantu Tak Lagi Menakutkan: Komedi Absurd di Balik
Sinema 7 jam lalu
Gus Yasin: Pemprov Jateng Upayakan Pemulihan Psikologis Warga Korban Banjir Pemalang
Ragam Nusantara 7 jam lalu
SINOPSIS Return to Silent Hill Siap Menghantui Bioskop Indonesia Mulai 28 Januari 2026
Sinema 8 jam lalu
Wapres dan Wagub Jateng Bangun Keakraban dengan Mahasiswa di UKSW
Ragam Nusantara 8 jam lalu