Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Negara Senilai Rp7 Triliun

Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Negara Senilai Rp7 Triliun

SPN-S: menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back (fatwa DSN-MUI No.72/2008)

PBS: menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased (fatwa DSN-MUI No.76/2010)

Underlying asset meliputi Barang Milik Negara (BMN) dan proyek-proyek APBN 2025 yang telah disetujui DPR RI melalui UU No.62/2024.

Penerbit SBSN dilakukan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, yang dibentuk berdasarkan UU No.19/2008 dan PP No.57/2008.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini