Disnaker Kota Semarang Tunggu Keputusan Pusat soal UMK dan UMSK 2026
NYALANUSANTARA, Semarang - Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menjelaskan perkembangan pembahasan terkait kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 yang kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya kalangan buruh.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengupahan harus mengikuti regulasi nasional dan tidak boleh melampaui kewenangan pemerintah pusat.
Sutrisno memaparkan bahwa dasar hukum pengupahan telah ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali pengaturan mengenai upah sektoral. Regulasi tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai pengupahan.
“Putusan MK dan regulasi turunannya menjelaskan bahwa upah minimum sektoral kembali diadakan. Untuk kewenangan, provinsi wajib menetapkan UMSK, sedangkan kabupaten atau kota dapat menetapkannya sesuai kebutuhan. Namun untuk penetapan UMK dan UMSK tetap menjadi kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya menunggu arahan,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengambil keputusan yang melebihi kewenangan pemerintah pusat karena berisiko menghadirkan sanksi administratif. Oleh sebab itu, proses yang dilakukan oleh Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Semarang harus mengikuti pedoman nasional.
“Kalau kita melampaui kewenangan, kita bisa kena sanksi. Jadi seluruh kebijakan harus selaras dengan aturan pusat,” tegasnya.
Sutrisno menjelaskan bahwa Disnaker telah menunjuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melakukan kajian teknis mengenai kondisi perusahaan dan kesiapan sektor usaha di Kota Semarang. Kajian lapangan dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah perusahaan.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Mahasiswi UNNES Tharisa Dea Florentina…
Film animasi 2D asal Tiongkok Nobody (2025) muncul…
NYALANUSANTARA, Semarang - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk…
NYALANUSANTARA, Jakarta – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja…
NYALANUSANTARA, Semarang – Rooms Inc Semarang dan DP…
NYALANUSANTARA, Bawen - Karena Diduga rem blong, truk…
NYALANUSANTARA, Semarang - Lapas Kelas I Semarang kedatangan…
NYALANUSANTARA, PONOROGO- Seorang mahasiswi bernama Faradila Amalia Najwa (21),…
NYALANUSANTARA, Semarang - Isu ketahanan pangan menjadi perhatian…
NYALANUASANTARA, JAKARTA- Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan…
Komentar