Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut

NYALANUSANTARA, MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat struktur permodalan dan menjaga posisi Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.

Wakil Gubernur Sumut, Surya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memilih skema penyertaan modal non-kas melalui pemanfaatan aset milik daerah. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan oleh beberapa instansi pemerintahan. “Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah,” ujar Surya di Medan, Sabtu.

Aset yang akan dialihkan sebagai modal meliputi gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut; area parkir Kantor Gubernur Sumut yang sebelumnya dikenal dengan nama Medan Club; serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). Melalui penyertaan modal ini, Pemprov Sumut berharap kepemilikan sahamnya di Bank Sumut tetap terjaga pada level minimal 51 persen.

Menurut Surya, penguatan permodalan Bank Sumut juga menjadi bagian dari agenda transformasi bank tersebut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning 2024–2028. Penguatan struktur permodalan ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas ekspansi kredit, daya saing, serta ketahanan bisnis bank ke depan.

Surya menegaskan bahwa penyertaan modal menggunakan barang milik daerah telah sesuai dengan aturan, khususnya Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan asetnya untuk meningkatkan kinerja BUMD.

“Kebijakan penyertaan modal non-kas ini merupakan strategi fiskal inovatif karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD. Selain itu, langkah ini diharapkan memberi multiplier effect positif bagi perekonomian daerah,” tutup Surya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini