Bea Cukai Semarang-Satpol PP Kendal Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar

Bea Cukai Semarang-Satpol PP Kendal Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar

NYALANUSANTARA, Kendal – Bea Cukai Semarang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kendal melaksanakan pemusnahan 2,1 juta batang rokok ilegal pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-239/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu pelaksanaan seremonial di Kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, serta proses pemusnahan rokok ilegal di PT. Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang. Total barang hasil penindakan (BHP) yang dimusnahkan sebanyak 2.178.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3.234.330.000,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Potensi kerugian negara sebesar Rp2.107.465.470,00 (Dua Miliar Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan status untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pada kegiatan kali ini, pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan metode insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi hingga mencapai 1.200 derajat Celcius. Metode ini selaras dengan visi PT Global Enviro Nusa dalam menjaga dan melindungi lingkungan, sehingga proses pemusnahan tidak hanya aman tetapi juga memberi dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang, baik dari operasi mandiri maupun operasi bersama Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti Gerbang Tol Kalikangkung, Gerbang Tol Banyumanik, area toko dan pasar, hingga transaksi melalui platform e-commerce dengan pola pengiriman COD (cash on delivery).

Sebelum kegiatan pemusnahan pada hari ini, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Semarang telah melaksanakan pemusnahan BKC ilegal bersama sejumlah Pemerintah Daerah, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, total 12,6 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 225 gram tembakau iris, serta lebih dari 12 ribu liter MMEA golongan B dan C telah dimusnahkan. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp20,1 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp13,9 miliar. Seluruh kegiatan pemusnahan tersebut terlaksana dengan dukungan pendanaan DBHCHT dari masing-masing Pemerintah Daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga November 2025, Bea Cukai Semarang telah melakukan 186 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sebanyak 10 kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka. Dari keseluruhan kasus tersebut, 7 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri dan telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor: Holy

Komentar

Terkini