Indonesia–Prancis Perkuat Kerja Sama Penerbangan Sipil Lewat Penandatanganan Annex V

Indonesia–Prancis Perkuat Kerja Sama Penerbangan Sipil Lewat Penandatanganan Annex V

NYALANUSANTARA, PARIS- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama Direction Generale de l'Aviation Civile (DGAC) Prancis resmi mempererat kolaborasi teknis di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penandatanganan Annex V merupakan langkah strategis untuk memperbarui sekaligus memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis, menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus bergerak dinamis.

Menurut Lukman, Annex V menjadi bukti konkret komitmen kedua negara dalam meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sipil. Hal ini dilakukan melalui penguatan kapasitas pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik di bidang penerbangan.

Proses penandatanganan Annex V dilaksanakan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut pada 3 Desember 2025 di Jakarta, kemudian disusul penandatanganan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis pada 17 Desember 2025 di Paris.

Annex V merupakan bagian turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati kedua negara sejak 2019. Dokumen ini menjadi landasan kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis penerbangan sipil antara Indonesia dan Prancis. Dengan berlakunya Annex V, Annex IV yang sebelumnya digunakan sebagai dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak lagi berlaku.

Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V mencakup penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung penerapan standar dan rekomendasi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Lukman berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan yang sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Annex V berlaku selama enam bulan sesuai kesepakatan kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan bersama. Melalui kerja sama ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional strategis demi mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini