OJK: Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 19,56 Juta per November 2025

OJK: Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 19,56 Juta per November 2025

Seiring perkembangan industri tersebut, OJK terus memperkuat kerangka regulasi serta perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Dari aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK melaporkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) karena melanggar ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini