OJK: Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 19,56 Juta per November 2025

OJK: Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 19,56 Juta per November 2025

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan. Hingga November 2025, jumlah konsumen kripto tercatat mencapai 19,56 juta orang.

Angka tersebut meningkat sekitar 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 19,08 juta investor.

“Terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia hingga November 2025, jumlah konsumen masih berada dalam tren meningkat dengan total mencapai 19,56 juta,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat.

Hasan menuturkan bahwa minat masyarakat terhadap investasi aset kripto di Tanah Air masih terus bertambah.

Namun, dari sisi nilai transaksi, OJK mencatat adanya penurunan secara bulanan menjelang akhir tahun. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.

Meski demikian, secara kumulatif sepanjang 2025, nilai transaksi aset kripto tetap berada pada level yang tinggi.

“Secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp482,23 triliun,” jelas Hasan.

Seiring perkembangan industri tersebut, OJK terus memperkuat kerangka regulasi serta perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Dari aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK melaporkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) karena melanggar ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini