Menaker Dorong Sertifikasi Profesi Inklusif dan Terjangkau bagi Seluruh Masyarakat

Menaker Dorong Sertifikasi Profesi Inklusif dan Terjangkau bagi Seluruh Masyarakat

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa layanan sertifikasi profesi harus dapat diakses secara luas oleh masyarakat dengan biaya terjangkau serta bersifat inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, sertifikasi bukanlah hak eksklusif kelompok tertentu, melainkan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pekerjaan layak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Menaker meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk terus memperkuat layanan sertifikasi yang adil dan tidak diskriminatif. Ia menilai sertifikasi profesi memiliki peran penting karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja sebagai bukti kemampuan seseorang sesuai standar yang berlaku.

Yassierli menjelaskan, kepemilikan sertifikat kompetensi dapat meningkatkan rasa percaya diri tenaga kerja dalam bersaing di dunia kerja sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas. Oleh karena itu, akses sertifikasi harus merata, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, agar tercipta keadilan sosial dan tidak menimbulkan kecemburuan.

Ia juga menekankan peran strategis Kementerian Ketenagakerjaan dan BNSP dalam memastikan sistem pengakuan kompetensi berjalan optimal. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bertugas melakukan uji kompetensi sesuai bidang masing-masing.

Menurut Menaker, sertifikat kompetensi menjadi pengakuan resmi atas keahlian tenaga kerja yang dapat meningkatkan daya saing individu sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari mengungkapkan bahwa capaian sertifikasi profesi sepanjang 2025 telah mencapai 1,6 juta orang. Ia menegaskan, sistem sertifikasi di bawah BNSP menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja berdasarkan standar kompetensi kerja nasional, khusus, hingga internasional.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini