Otorita IKN Siapkan Dasar Hukum Kawasan Strategis Penopang Nusantara

Otorita IKN Siapkan Dasar Hukum Kawasan Strategis Penopang Nusantara

NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menata langkah strategis untuk mempersiapkan kawasan pendukung yang berfungsi sebagai penunjang pembangunan dan operasional IKN, yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penyusunan dasar hukum guna menetapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN.

“Otorita mengambil langkah strategis, salah satunya dengan menyiapkan dasar hukum untuk mempersiapkan kawasan strategis sebagai penopang fungsi IKN,” ujar Thomas saat dimintai keterangan terkait pengembangan IKN di wilayah Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu.

Ia menegaskan bahwa keberadaan daerah mitra IKN diharapkan menjadi elemen penting dalam mendukung ekosistem ekonomi ibu kota baru Indonesia. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Menurut Thomas, kepastian hukum yang disusun Otorita IKN dirancang secara inklusif dan akuntabel, terutama dalam mengatur posisi dan peran daerah mitra. Kejelasan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pemerataan investasi ke wilayah sekitar IKN, sehingga manfaat pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan inti, tetapi juga dirasakan oleh daerah penyangga.

“Untuk menjadi daerah mitra, ada tahapan lanjutan yang harus dipenuhi, yakni kerja sama dengan Otorita IKN dan penetapan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, daerah mitra saat ini memang dibatasi berada di Pulau Kalimantan. Namun ke depan, konsep tersebut berpotensi dikembangkan tanpa batasan geografis hanya di Kalimantan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini