Kemendag Tegaskan Produk MLM Dilarang Dijual di E-Commerce

Kemendag Tegaskan Produk MLM Dilarang Dijual di E-Commerce

NYALAUSANTARA, CIREBON- Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa produk yang dipasarkan melalui skema penjualan langsung atau multilevel marketing (MLM) tidak diperkenankan dijual melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa penjualan langsung merupakan model perdagangan yang memiliki pengaturan tersendiri dalam regulasi perdagangan. Oleh karena itu, mekanismenya tidak dapat disamakan dengan transaksi ritel yang berlangsung di platform digital.

Iqbal menjelaskan bahwa dalam skema MLM, kegiatan perdagangan dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang. Model ini berbeda dengan e-commerce yang memungkinkan konsumen membeli produk secara langsung melalui sistem transaksi terbuka.

Menurutnya, apabila produk MLM dijual di e-commerce, maka konsumen dapat langsung melakukan pembelian tanpa melalui jaringan pemasar. Hal tersebut bertentangan dengan karakteristik usaha MLM, di mana perusahaan telah melakukan investasi pada pengembangan tenaga pemasar dan jaringan distribusinya.

Ia menambahkan bahwa larangan penjualan produk MLM di e-commerce justru bertujuan melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, perusahaan MLM sendiri yang berpotensi dirugikan apabila produknya dipasarkan di luar mekanisme yang semestinya.

Iqbal menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan kembali terhadap aturan yang telah berlaku dalam sistem perdagangan nasional. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital agar setiap model usaha berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini