Politisi Boleh Daftar Seleksi ADK OJK, Wajib Mundur dari Parpol Sebelum Penetapan

Politisi Boleh Daftar Seleksi ADK OJK, Wajib Mundur dari Parpol Sebelum Penetapan

NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Panitia Seleksi (Pansel) membuka peluang bagi politisi untuk mengikuti proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, terdapat syarat tegas yang harus dipenuhi, yakni mengundurkan diri dari partai politik sebelum resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner.

Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyampaikan bahwa politisi tetap diperbolehkan mendaftar tanpa harus langsung mundur dari partainya. Meski demikian, mereka wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri apabila nantinya terpilih. Hal tersebut disampaikan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menurut Arief, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mensyaratkan bahwa calon ADK tidak boleh berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban mundur dari partai politik berlaku pada tahap pencalonan, bukan saat pendaftaran awal. Proses seleksi ADK OJK sendiri berlangsung cukup panjang, dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Dengan demikian, pengunduran diri harus dilakukan sebelum calon resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner.

Arief menegaskan, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara dalam berorganisasi atau berpolitik. Sebaliknya, aturan tersebut merupakan langkah mitigasi guna menjaga independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Independensi dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi untuk mengisi sejumlah posisi strategis di Dewan Komisioner OJK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel dalam proses seleksi tersebut.

Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini