Prabowo Instruksikan Harga TBS Sawit Naik 10 Persen, Pemerintah Siap Tindak Perusahaan yang Menahan Kenaikan

Prabowo Instruksikan Harga TBS Sawit Naik 10 Persen, Pemerintah Siap Tindak Perusahaan yang Menahan Kenaikan

ISTIMEWA

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkan pemerintah untuk mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hingga sekitar 10 persen, sejalan dengan meningkatnya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.

Menurut Amran, perhatian Presiden terhadap kesejahteraan petani sawit sangat besar. Bahkan saat dirinya sedang menunaikan ibadah haji, Presiden Prabowo disebut beberapa kali menghubunginya untuk memastikan langkah pemerintah dalam melindungi kepentingan petani.

Amran menegaskan bahwa arahan Presiden adalah mengembalikan harga TBS ke tingkat normal dan, jika memungkinkan, meningkatkannya sekitar 10 persen. Kebijakan tersebut dinilai masuk akal karena didukung oleh kenaikan harga CPO dunia serta penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Dalam rapat koordinasi yang membahas stabilisasi harga TBS sawit, Amran menyampaikan bahwa penurunan harga yang sempat terjadi di tingkat petani merupakan kondisi yang tidak wajar. Berdasarkan data pemerintah, harga CPO global telah meningkat sekitar 47 persen, sementara nilai tukar dolar AS menguat lebih dari 10 persen. Namun, di sejumlah daerah harga TBS justru sempat turun hingga sekitar 17 persen.

Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan perkembangan pasar yang sebenarnya. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta segera menyesuaikan harga pembelian TBS agar petani memperoleh manfaat dari membaiknya kondisi pasar internasional.

Amran juga menyebutkan bahwa sekitar 70 persen harga TBS di berbagai wilayah sudah mulai kembali normal. Meski demikian, masih terdapat sekitar 30 persen wilayah atau perusahaan yang belum melakukan penyesuaian sesuai ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah bersama Satuan Tugas Pangan Polri dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang diduga masih menahan kenaikan harga TBS.

Sekitar 270 hingga 300 perusahaan disebut akan menjadi objek pemeriksaan apabila belum menyesuaikan harga pembelian sesuai acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur.

Menurut Amran, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan petani. Langkah pengawasan akan dilakukan di berbagai provinsi sentra sawit dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia menggantungkan mata pencaharian mereka pada sektor ini. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan petani memperoleh harga yang adil ketika harga komoditas global sedang mengalami kenaikan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Komentar

Terkini