Mentan Amran Tertibkan Gula Rafinasi Demi Lindungi Petani dan Percepat Swasembada Gula
ISTIMEWA
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa langkah penertiban gula rafinasi dilakukan untuk melindungi petani tebu, memperbaiki tata kelola industri gula nasional, serta mendukung target swasembada gula dalam dua tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Amran, peredaran gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri sehingga menekan penyerapan gula produksi lokal.
Ia mengungkapkan kondisi tersebut menyebabkan kerugian besar bagi PT Perkebunan Nusantara, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar karena produk gulanya kalah bersaing dengan gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, sebelumnya juga mencatat bahwa PT Sinergi Gula Nusantara mengalami kerugian sekitar Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.
Di tingkat petani, dampaknya juga sangat terasa. Harga molase atau tetes tebu turun drastis dari sekitar Rp1.900 menjadi hanya Rp1.000 per liter pada Maret 2026, sehingga mengurangi pendapatan para petani.
Tak hanya itu, petani tebu di Jawa Timur sempat mengancam melakukan mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan belum terserap pasar. Mereka juga masih menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk pembelian gula petani yang tertunda hingga delapan periode panen.
Amran memperkirakan gula petani yang tidak terserap pasar telah mencapai sekitar 1,6 juta ton, dengan potensi kerugian ekonomi bagi petani berkisar antara Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kebocoran distribusi gula rafinasi, melainkan banjir pasokan yang secara langsung merugikan petani tebu di dalam negeri.
Situasi tersebut memicu aksi protes petani di berbagai daerah. Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ribuan anggota Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dua kali menggelar unjuk rasa pada April dan Juni 2026. Dalam aksi terakhir, para petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk kekecewaan.
Menteri Pertanian juga menyampaikan bahwa langkah penataan industri gula mendapat dukungan dari Komisi VI DPR RI. Dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian dan BUMN pada 6 April 2026, disepakati bahwa importir gula rafinasi wajib memiliki kebun tebu sebagai sumber bahan baku.
Editor: Lulu
Terkini
Surabaya – Kementerian Hukum mulai menguji pendekatan baru…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat sektor…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD Kabupaten…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mendorong peningkatan…
NYALANUSANTARA, Purbalingga– Kesempatan besar datang bagi Aimar Nahsif…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Sebanyak 32 anggota Pramuka Penggalang Kabupaten…
NYALANUSANTARA, Slawi– Di tengah tantangan kenaikan biaya produksi…
NYALANUSANTARA, Cilacap– Dampak musim kemarau mulai dirasakan sejumlah…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)…
NYALANUSANTARA, Semarang- Persoalan sampah di Jawa Tengah membutuhkan…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka…

Komentar