Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

ISTIMEWA

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial harus terus beradaptasi dengan perubahan dunia kerja agar mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Yassierli mengatakan dunia kerja saat ini berkembang sangat cepat sehingga hubungan antara perusahaan dan pekerja juga perlu menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika yang muncul.

Menurutnya, kemajuan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi telah mengubah pola kerja di berbagai sektor industri. Perubahan tersebut juga mendorong meningkatnya kebutuhan akan kompetensi baru sehingga perusahaan dan tenaga kerja dituntut memiliki kemampuan beradaptasi agar tetap mampu bersaing.

Yassierli menilai keberhasilan menghadapi transformasi dunia kerja tidak hanya bergantung pada peningkatan keterampilan pekerja, tetapi juga pada kualitas hubungan industrial yang terjalin antara manajemen dan pekerja.

Ia menjelaskan bahwa hubungan industrial yang sehat akan menciptakan ruang kolaborasi, mendorong lahirnya inovasi, serta memperkuat daya saing perusahaan di tengah persaingan yang semakin ketat.

Selain itu, Menaker menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pembaruan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Menurutnya, perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk terus mengembangkan kemampuan agar siap menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

Untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih berkualitas, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai pedoman bagi perusahaan.

Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi, serta kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.

Pada tahap tersebut, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak pekerja hanya sebagai kewajiban, melainkan sebagai investasi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Sementara itu, serikat pekerja diharapkan berperan sebagai mitra strategis yang ikut menciptakan hubungan kerja harmonis sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Komentar

Terkini