Kemenhub Catat 1,35 Juta Kendaraan Angkutan Barang Patuh Aturan, Target Zero ODOL 2027 Makin Dekat

Kemenhub Catat 1,35 Juta Kendaraan Angkutan Barang Patuh Aturan, Target Zero ODOL 2027 Makin Dekat

ISTIMEWA

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.351.006 kendaraan angkutan barang telah memenuhi ketentuan dimensi dan muatan sepanjang Januari hingga 7 Agustus 2026. Jumlah tersebut menjadi salah satu modal penting untuk mempercepat pencapaian target zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, hingga saat ini terdapat 1.811.713 kendaraan angkutan barang yang tercatat dalam sistem pengawasan Kemenhub.

"Dari Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar, atau mencapai 74,57 persen dari total kendaraan yang diawasi," kata Aan di Jakarta, Senin.

Sementara itu, sebanyak 460.707 kendaraan atau 25,43 persen tercatat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dari keseluruhan kendaraan yang melanggar, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan dokumen dan daya angkut. Sebanyak 293.546 kendaraan atau 48,16 persen tercatat melanggar ketentuan daya angkut, sedangkan 306.218 kendaraan atau 50,23 persen melakukan pelanggaran dokumen.

Selain itu, Kemenhub mencatat 6.551 kendaraan atau 1,07 persen melakukan pelanggaran dimensi. Sebanyak 68 kendaraan atau 0,01 persen melanggar persyaratan teknis, sementara 3.200 kendaraan atau 0,52 persen melakukan pelanggaran tata cara pemuatan barang.

Untuk kendaraan yang terbukti melanggar, Kemenhub telah melakukan penindakan terhadap 142.150 kendaraan. Penindakan tersebut terdiri atas pemberian peringatan kepada 131.766 kendaraan, sanksi tilang terhadap 5.252 kendaraan, tilang kepolisian terhadap 646 kendaraan, serta tilang melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) terhadap 4.486 kendaraan.

Pengawasan terhadap angkutan barang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui 89 UPPKB yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan sekaligus memperkuat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan mayoritas kendaraan yang diawasi telah memenuhi ketentuan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan tersebut terus meningkat. Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL pun akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencapai Indonesia Zero ODOL 2027 serta menciptakan transportasi darat yang lebih aman dan tertib.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Komentar

Terkini