OJK Terbitkan Aturan Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragyn Aset Berbentuk Surat Partisipasi Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan

OJK Terbitkan Aturan Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragyn Aset Berbentuk Surat Partisipasi Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan

NYALANUSANTARA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 12 Tahun 2026) sebagai upaya OJK dalam mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional (Program 3 Juta Rumah) melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.

“Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017,” Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK  Sekar Putih Djarot.

Penyempurnaan pengaturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.

POJK 12 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan. Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif,

EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan, sehingga dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.

POJK 12 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan mengenai Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan.

Beberapa substansi utama pengaturan dalam POJK 12 Tahun 2026, yaitu:

-Penguatan kerangka penerbitan EBA-SP, mengatur kembali

ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.

-Perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini