Indonesia Minim Hambatan Non-Tarif, Kemenperin Dorong Proteksi Industri Nasional

Indonesia Minim Hambatan Non-Tarif, Kemenperin Dorong Proteksi Industri Nasional

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai Indonesia masih terlalu sedikit menerapkan hambatan perdagangan non-tarif (NTB dan NTM) jika dibandingkan dengan negara lain. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut Indonesia hanya memiliki sekitar 370 kebijakan NTB/NTM saat ini.

“Bandingkan dengan China yang memiliki lebih dari 2.800, India lebih dari 2.500, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000,” ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Padahal, instrumen non-tarif seperti standar mutu, pengujian, dan rekomendasi teknis merupakan alat penting yang lazim digunakan negara-negara maju untuk melindungi pasar dalam negeri dari gempuran produk asing.

Febri menjelaskan, lemahnya perlindungan ini membuat produk luar negeri mudah masuk ke pasar Indonesia, sementara produk nasional justru menghadapi banyak hambatan saat diekspor.

Sebagai langkah strategis, Kemenperin tengah mengkaji penguatan regulasi di sektor-sektor utama seperti tekstil, kimia, baja, otomotif, dan elektronik. Semua kebijakan nantinya akan disusun sesuai dengan ketentuan WTO agar tetap sah secara global.

“Kita perlu mengoptimalkan NTB dan NTM demi menciptakan iklim persaingan industri yang sehat dan adil,” jelas Febri.

Merespons laporan Tholos Foundation yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional 2025, Febri menyebut pemeringkatan itu tidak transparan karena tidak menjelaskan sumber data dan metodologi yang digunakan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini