Wacana Pengurangan Luas Rumah Subsidi Dikecam: “Bertentangan dengan Amanat Presiden”
NYALANUSATARA, JAKARTA- Pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang aturan mengenai batas minimal luas rumah subsidi. Dalam rancangan aturan baru yang beredar, disebutkan bahwa rumah bersubsidi bisa memiliki bangunan seluas 18 hingga 36 meter persegi dengan luas lahan antara 25 hingga 200 meter persegi. Angka ini dinilai lebih kecil dibanding regulasi sebelumnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Tahun 2025, yang mengatur tentang batas luas tanah dan bangunan rumah subsidi, serta harga jual maksimal dan besaran bantuan uang muka.
Namun, menurut peraturan saat ini, yakni Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021, rumah tapak bersubsidi harus memiliki minimal luas bangunan 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Menanggapi rumor tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi yang diambil. Justru, dalam diskusi internal, muncul dorongan agar luas rumah subsidi ditingkatkan menjadi minimal 40 meter persegi.
“Ukuran rumah tidak seharusnya dikecilkan. Kita harus mengacu pada standar internasional, seperti indikator SDGs yang menyarankan ruang minimal 7,2 meter persegi per orang,” ujar Fahri di Cibubur, Minggu (1/6).
Fahri juga mendorong orientasi pembangunan perumahan ke arah vertikal, seperti rumah susun, mengingat keterbatasan lahan dan pentingnya menjaga ketahanan pangan.
Sementara itu, Anggota Satgas Perumahan, Bonny, mengkritik keras usulan pengurangan luas rumah subsidi. Menurutnya, ukuran 36 meter persegi saja sudah dianggap tidak layak, apalagi jika diperkecil.
“Kalau 36 meter persegi saja sudah sempit, bagaimana kalau dibuat lebih kecil?” kata Bonny dengan nada heran.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan yang layak, bukan malah memperkecil standar.
Bahkan, ia menyebut bahwa usulan ini sama sekali tidak sejalan dengan amanat politik Presiden Prabowo Subianto. “100 persen tidak sesuai,” tegasnya.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Boyolali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui…
NYALANUSANTARA, Kediri- Sambut pekan ke-3 Kompetisi BRI Liga…
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai…
NYALANUSANTARA, Semarang – Bawaslu Kota Semarang mendorong penguatan…
NYALANUSANTARA, Surakarta – Universitas Diponegoro (UNDIP) sukses meraih…
NYALANUSANTARA, Jepara - Tim Pengabdian Kolaborasi Antar Perguruan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas PGRI Semarang atau UPGRIS…
NYALANUSANTARA, Semarang – Ditressiber Polda Jateng berhasil menemukan…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Menjelang pemilihan kepala desa serentak…
NYALANUSANTARA, Sukoharjo – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum…
NYALANUSANTARA, Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Perum Bulog menyiapkan 300 ribu ton beras…
NYALANUSANTARA, Semarang — Genap satu tahun hadir sebagai…

Komentar