Tiga Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara Akibat Pelanggaran Lingkungan

NYALAUSANTARA, JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah telah menangguhkan sementara izin operasi tiga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena ditemukan pelanggaran serius di bidang lingkungan.
Hanif menyebutkan bahwa timnya telah mengawasi aktivitas ketiga perusahaan tersebut dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk kerusakan fisik di lokasi tambang. Namun, ia belum membeberkan secara rinci nama-nama perusahaan yang dikenai sanksi tersebut.
"Memang ada tiga kegiatan di sana yang tengah kami awasi, dan semuanya telah kami hentikan sementara karena pelanggaran serius, termasuk kebocoran dan insiden lainnya," kata Hanif saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6).
PT Gag Nikel Dianggap Pengecualian
Meskipun demikian, Hanif memberikan pengecualian terhadap PT Gag Nikel, yang dinilai menjalankan operasional pertambangan dengan cukup baik. Walau begitu, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk di Raja Ampat.
Langkah ini merujuk pada ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil, baik berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 maupun UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Prinsipnya, tidak diperbolehkan tambang di pulau kecil. Itu amanat UU, bukan hanya pandangan KLHK. Maka itu, seluruh perizinan harus dikaji ulang," jelas Hanif.
Polemik Legalitas dan Kontrak Lama
Terkait dengan status hukum, Hanif menyebutkan bahwa beberapa izin tambang yang ada di Raja Ampat — termasuk milik PT Gag Nikel — diterbitkan sebelum regulasi larangan berlaku, yaitu sebelum tahun 1999. PT Gag Nikel sendiri diketahui telah mengantongi kontrak karya sejak tahun 1998.
Oleh karena itu, pemerintah kini tengah meninjau kembali aspek yurisprudensi dan kekuatan hukum atas izin-izin yang telah terbit sebelum undang-undang tersebut berlaku.
"Dalam UU, tidak ada pengecualian untuk pulau kecil. Putusan MA 2022 dan MK 2023 sudah memperjelas larangan ini," tambahnya.
Lima Perusahaan Berizin di Raja Ampat
Data dari Kementerian ESDM mencatat bahwa saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat:
PT Gag Nikel – Izin Operasi Produksi (Pusat, sejak 2017)
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Izin Operasi Produksi (Pusat, sejak 2013)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – IUP dari Pemda (sejak 2013)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – IUP dari Pemda (sejak 2013)
PT Nurham – IUP dari Pemda (diterbitkan tahun 2025)
Langkah peninjauan dan penghentian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan lingkungan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta - Erajaya Digital secara resmi membuka…
NYALANUSANTARA, Jakarta – Erajaya Active Lifestyle (kode saham:…
Terkini
NYALANUSANTARA, KOBE- Penasaran dengan tanggal dan waktu rilis bab…
NYALANUSANTARA, SEMARANG- Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan…
NYALAUSANTARA, JAKARTA- Sebuah acara dialog pelestarian warisan budaya China-ASEAN,…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Jalur Kereta China-Laos melambangkan cita-cita Laos untuk…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Samsung Galaxy S24 FE 5G diluncurkan di…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Honda, produsen mobil asal Jepang, merilis varian…
Gulshan Arora, diperankan dengan intensitas yang tenang oleh…
Indonesia kembali menghadirkan karya sinematik menarik lewat film…
Tahun ini, saya menemukan film yang paling membekas…
NYALANUSANTARA, NGAWI- Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Ring…
NYALANUSATARA, KLATEN- Sebuah truk boks yang mengangkut es kristal…
Komentar