Mentan Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Kecurangan Beras, 212 Merek Diselidiki

Mentan Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Kecurangan Beras, 212 Merek Diselidiki

NYALANUSANTARA, JAKARTA-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam perdagangan beras, demi menjaga keadilan pasar, melindungi petani, dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa, Amran menyatakan bahwa praktik seperti pengoplosan beras bertentangan dengan semangat swasembada pangan yang tengah diusung Presiden Prabowo Subianto. "Tindakan seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan," tegasnya.

Pernyataan ini muncul seiring dengan investigasi terhadap dugaan kecurangan oleh sejumlah perusahaan besar yang menjual beras dengan 212 merek, saat ini tengah diselidiki oleh Satgas Pangan Polri. Amran mengaku telah menghubungi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak Kejaksaan Agung untuk melaporkan temuan tersebut, serta menyerahkan daftar merek-merek yang diduga menyalahi aturan.

Dari total 268 merek yang diperiksa antara 6 hingga 23 Juni 2025, sebanyak 212 di antaranya didapati tidak memenuhi standar mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sampel beras tersebut dikumpulkan dari berbagai lokasi strategis di 10 provinsi, termasuk Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), wilayah Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Kementerian Pertanian memperkirakan bahwa praktik manipulasi kualitas dan harga ini telah merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap para produsen beras yang diduga melakukan pelanggaran. Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Ketua Satgas Pangan dan Dirtipideksus Bareskrim Polri, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap produsen yang terindikasi curang, meski belum mengungkapkan jumlah pasti yang diperiksa.

Sebelumnya, pada 10 Juli, empat produsen beras dengan inisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG telah dimintai keterangan terkait pelanggaran mutu dan takaran. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kecurangan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini