Subsidi Pupuk Naik di RAPBN 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Ketepatan Sasaran

Subsidi Pupuk Naik di RAPBN 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Ketepatan Sasaran

NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 46,874 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Jumlah tersebut meningkat Rp 2,71 triliun dibandingkan proyeksi kebutuhan tahun 2025 yang mencapai Rp 44,15 triliun. Subsidi pupuk ini termasuk dalam pos subsidi nonenergi yang ditetapkan sebesar Rp 108,825 triliun, lebih tinggi Rp 4,57 triliun dibanding outlook 2025.

Dasar kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang menekankan peran pupuk sebagai sarana vital dalam peningkatan produktivitas pertanian maupun perikanan budidaya. Pemerintah menargetkan agar subsidi ini benar-benar mendorong kualitas hasil komoditas strategis sekaligus memastikan pupuk dapat diakses dengan harga terjangkau oleh petani dan pembudidaya ikan.

Sejumlah langkah penyempurnaan turut disiapkan, di antaranya memperketat ketepatan sasaran penerima dengan melakukan verifikasi serta validasi data secara berkala dan memadankan dengan data Dukcapil, sensus pertanian, hingga Regsosek. Jenis pupuk yang disubsidi difokuskan pada urea, NPK, dan organik, meskipun jika diperlukan bisa ditambahkan SP36 maupun ZA.

Mekanisme penyaluran juga diperkuat melalui BUMN Pupuk hingga titik serah ke Gapoktan, Pokdakan, pengecer, atau koperasi. Petani penerima subsidi diwajibkan melakukan penebusan menggunakan KTP, kartu tani digital, atau biometrik sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, pemerintah mencanangkan sistem informasi pupuk bersubsidi terintegrasi secara bertahap guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini