Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?
Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang.
Jalan tol tidak boleh ada permukaan yang berlubang. Standar tinggi memang diterapkan di jalan tol demi keselamatan penggunanya dengan kecepatan tinggi. Penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif. Namun harus dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol.
Penilaian jalan tol dapat dinaikkan tarifnya, salah satunya adalah perawatan jalan yang rutin dan kontinyu, sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan jalan yang telah dibayar oleh konsumen. Jangan sampai lubang yang terjadi di jalan tol (akibat hujan atau lainnya) dibiarkan menunggu tambah besar atau menunggu musim hujan selesai. Ini alasan yang tidak profesional dan merugikan konsumen.
Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya. Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazardnya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut. Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.
Ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fatalitasnya masih sangat tinggi.
Road side hazard seringkali terabaikan, ruang terbuka lebar seperti itu, tiang rigid di tepi jalan yang bisa memotong mobil jadi dua bagian, drainase terbuka dari beton sedalam 1 meter yang memakan korban 6 jiwa yang jatuh ke dalamnya dengan kepala pecah, tiang variable massage system (VMS) yang membuat bus terbelah, tiang jembatan yang membuat bus jadi dua bagian dan sebagainya. Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi road side hazard ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan (design) jalan dan bangunan di atasnya.
Arah kebijakan penyelenggaraan jalan 2020-2040
Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer. Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90 persen), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06 persen) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05 persen).
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Sragen - Alun-Alun Sragen dipenuhi semangat dan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota Semarang terus berupaya…
Terkini
NYALANUSANTARA, Magelang- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi meluncurkan gerakan…
NYALANUSANTARA, Solo- Persis Solo akhirnya mengumumkan penunjukan Milomir…
NYALANUSANTARA, Magelang- Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Komunikasi…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul- Program Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di…
NYALANUSANTARA, Jakarta- PSSI mengumumkan keputusan untuk mengakhiri kerja…
NYALANUSANTARA, Semarang- Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan,…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Wisata menghadirkan beragam…
NYALANUSANTARA, Semarang - PT Angkasa Pura Indonesia Bandara…
Lewat Ngenest satu dekade silam, Ernest Prakasa berhasil…
Komentar