Kebijakan Pendidikan Tinggi Dinilai Tidak Adil antara PTN dan PTS

Kebijakan Pendidikan Tinggi Dinilai Tidak Adil antara PTN dan PTS

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyampaikan kritik keras terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi nasional yang dinilainya masih sarat ketimpangan dan diskriminasi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kritik tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, Stella Christie, terkait kuota penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri.

Sebelumnya, Stella Christie menyatakan bahwa pemerintah tidak sekadar memikirkan jumlah kuota, melainkan berupaya memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya bagi seluruh siswa Indonesia. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media usai menghadiri Simposium Internasional Pendidikan Anak Usia Dini 2025 di Jakarta. Namun, Prof. Didik menilai pandangan tersebut terlalu normatif dan tidak menyentuh persoalan struktural yang selama ini membebani sistem pendidikan tinggi nasional.

Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan serius. Selama lebih dari 50 tahun, PTN menerima pendanaan besar dari negara, tetapi belum mampu menembus jajaran universitas unggulan di tingkat Asia maupun global. Ironisnya, di tengah capaian yang belum optimal tersebut, PTN justru diberikan keleluasaan untuk menerima mahasiswa dalam jumlah besar dan menarik dana dari masyarakat.

Prof. Didik menegaskan bahwa saat ini sekitar 70 persen biaya operasional PTN justru ditanggung oleh publik. Kondisi ini menyebabkan birokrasi PTN membengkak, kurang efisien, dan menikmati pendanaan ganda dari negara serta masyarakat. Dampaknya, PTS yang selama puluhan tahun berperan besar dalam mencerdaskan bangsa justru terdesak, bahkan banyak yang terpaksa tutup.

Sebagai solusi, Prof. Didik mengusulkan reformasi kebijakan fiskal pendidikan tinggi, termasuk redistribusi anggaran negara agar PTS memperoleh dukungan yang lebih adil. Alternatif lainnya adalah pembatasan penerimaan mahasiswa PTN dengan memprioritaskan kelompok kurang mampu yang sepenuhnya dibiayai negara.

Ia menegaskan bahwa negara harus menghentikan praktik kebijakan diskriminatif dan menerapkan prinsip keadilan antara PTN dan PTS demi menciptakan sistem pendidikan tinggi yang sehat dan berkelanjutan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini