Unwahas Semarang Gelar Pelatihan Pendamping PPH Batch VI 2026

Unwahas Semarang Gelar Pelatihan Pendamping PPH Batch VI 2026

NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional melalui penyelenggaraan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Batch VI Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Unwahas dengan Pusat Kajian dan Konsultasi Akademik Multidisiplin (PKKAM) Unwahas, yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 08.30 WIB.

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai respon atas kebutuhan aktual pendamping halal yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan terbaru, khususnya dalam skema self declare sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, ditandai dengan proses registrasi yang berlangsung tertib dan partisipatif.

Momentum penting dalam kegiatan ini ditandai dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Wakil Rektor III Universitas Wahid Hasyim, Dr. Ratih Pratiwi, S.E., S.Pd., M.Si., M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pendamping PPH memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjamin kehalalan produk UMKM, sekaligus menjadi agen literasi halal di tengah masyarakat.

“Pelatihan ini bukan sekadar peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga penguatan etika, integritas, dan profesionalisme pendamping halal. Universitas Wahid Hasyim berkomitmen untuk terus mengambil peran aktif dalam mendukung kebijakan nasional Jaminan Produk Halal dan pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan,” tegas Dr. Ratih Pratiwi saat membuka acara secara resmi.

Memasuki sesi inti, Materi Pertama disampaikan oleh Ika Efrilia, S.E., M.M., Kepala UPT BPJPH Provinsi Jawa Tengah, dengan fokus pada “Kebijakan Nasional Jaminan Produk Halal serta Peran dan Tugas Pendamping PPH dalam Skema Self Declare.” Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi nasional, implementasi di daerah, serta kesiapan pendamping PPH dalam mendampingi UMKM secara efektif dan akuntabel.

Pada sesi ini menyoroti tantangan implementatif di lapangan, termasuk kesiapan UMKM, literasi halal, serta optimalisasi peran pendamping dalam mempercepat sertifikasi halal tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.

Materi Kedua kemudian disampaikan oleh Dr. KH. Muh. Syaifudin, M.A., anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, dengan topik “Standar dan Prosedur Proses Produk Halal (PPH) serta Etika dan Profesionalisme Pendamping PPH.” Materi ini mengupas secara komprehensif landasan normatif, prosedural, serta tanggung jawab moral pendamping halal dalam menjaga kepercayaan publik dan keabsahan sertifikasi halal.


Editor: Holy

Komentar

Terkini