Pembatasan Kuota PTN Dinilai Perkuat Keadilan Pendidikan Tinggi

Pembatasan Kuota PTN Dinilai Perkuat Keadilan Pendidikan Tinggi

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kebijakan pemerintah dalam membatasi jumlah mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, baik bagi kampus negeri maupun swasta.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi akses pendidikan, melainkan menata ulang sistem agar lebih proporsional. Ia menilai selama ini Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kerap berada pada posisi yang kurang seimbang dibanding PTN, terutama dalam hal penerimaan mahasiswa dan dukungan pemerintah.

Menanggapi kekhawatiran terkait akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, Handi menegaskan bahwa solusi utamanya adalah memperluas program beasiswa, bukan menumpuk jumlah mahasiswa di PTN. Ia menyebutkan, pemerintah saat ini telah menyalurkan beasiswa kepada ratusan ribu mahasiswa setiap tahun, dan jumlah tersebut masih berpotensi ditingkatkan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyaluran program seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Lebih jauh, pembatasan kuota ini dinilai dapat mendorong PTN untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas, seperti riset, inovasi, dan daya saing global, dibanding sekadar mengejar jumlah mahasiswa demi pendapatan institusi.

Handi juga menekankan bahwa ke depan PTN perlu menargetkan posisi di jajaran kampus terbaik dunia, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan PTS. Menurutnya, peran PTS sangat vital dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa masa depan pendidikan tinggi nasional tidak hanya bergantung pada PTN, tetapi juga pada kemampuan negara dalam memberdayakan PTS sebagai mitra strategis pembangunan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Komentar

Terkini