Bahas Pasal 33 UUD 1945, Gita Wirjawan: Negara Harus Pegang “Remote Control” Ekonomi
NYALANUSANTARA, Jakarta— Perdebatan mengenai sejauh mana negara harus menguasai sektor strategis kembali mengemuka dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, dan Endgame.
Diskusi yang berlangsung di Aula TP. Rachmat, Universitas Paramadina, Kampus Cipayung, Selasa (1/9/2026), itu membahas relevansi Pasal 33 UUD 1945 terhadap arah kebijakan ekonomi nasional.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2011-2014, Gita Wirjawan, menjadi pembicara utama dalam forum tersebut. Ia didampingi Chairman Indonesian Mining Institute (IMI) Prof. Irwandy Arif dan ekonom sekaligus praktisi kebijakan publik Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. Diskusi dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief.
Gita menilai penguasaan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 tidak harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk memiliki dan mengoperasikan seluruh sektor strategis secara langsung.
Menurutnya, negara justru perlu memastikan arah kebijakan, regulasi, serta kepentingan nasional tetap menjadi pijakan utama, sementara pelaksanaan kegiatan ekonomi dapat melibatkan sektor swasta dan pelaku pasar.
“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” kata Gita.
Bagi Gita, efektivitas negara dalam mengarahkan perekonomian juga sangat bergantung pada kualitas institusi dan sumber daya manusia. Karena itu, kepastian hukum serta investasi di bidang pendidikan menjadi bagian penting dalam membangun fondasi ekonomi jangka panjang.
Ia secara khusus menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Menurutnya, kualitas pendidikan akan menentukan produktivitas sekaligus daya saing Indonesia di tengah persaingan ekonomi global.
Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza mengatakan pembahasan Pasal 33 perlu didorong keluar dari perdebatan normatif. Ia berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan gagasan yang diterjemahkan menjadi kebijakan konkret.
“Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan. Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Handi.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta– Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J.…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mendorong masyarakat…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Ungaran – Kasus penemuan bayi Perempuan di…
NYALANUSANTARA, Semarang – Grebeg Subali 2026 kembali digelar…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat…
NYALANUSANTARA, Serang – Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali melibatkan…
Semarang — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI…
NALANUSANTARA, Pati- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi merespon…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Rumput laut yang dipanen dari perairan…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pollux Hotels Group memperluas jejaring kemitraan…
NYALANUSANTARA, LONDON- Pelatih Liverpool Andoni Iraola meminta anak asuhnya…

Komentar