Universitas Paramadina dan INDEF Adakan Diskusi Bahas Dampak Naiknya PPN

Universitas Paramadina dan INDEF Adakan Diskusi Bahas Dampak Naiknya PPN

NYALANUSANTARA, Jakarta- Universitas Paramadina bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk "PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?". 

Diskusi publik tersebut menghadirkan pakar ekonomi dan akademisi untuk membahas dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai Januari 2025, diskusi diadakan pada Senin (2/12/2024).  

Dalam paparannya Adrian A. Wijanarko, MM, selaku Ketua Prodi Manajemen Universitas Paramadina menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial. 

Menurutnya, kelompok ini telah menghadapi berbagai tekanan, baik internal seperti kebutuhan untuk mandiri secara finansial maupun eksternal seperti ketidakpastian ekonomi global, persaingan kerja, dan kebijakan pemerintah.  

Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, sehingga Gen Z dan milenial cenderung mengurangi konsumsi dan lebih fokus pada menabung untuk pendidikan, properti, dan investasi. "Dari sisi perilaku keuangan, kenaikan PPN ini akan mempengaruhi pola konsumsi dan strategi finansial generasi muda ke depan," tuturnya.  

Sedangkan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, MPP. memaparkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mencerminkan kondisi fiskal Indonesia yang tengah menghadapi tantangan besar. "Penurunan penerimaan pajak nasional hingga Oktober 2024 sebesar 0,4% dibandingkan tahun sebelumnya, rendahnya rasio pajak, serta meningkatnya utang negara menjadi sinyal serius terhadap keberlanjutan fiskal" ujarnya.  

Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan ekonomi Indonesia, yang di satu sisi mendorong penerimaan pajak rendah tetapi di sisi lain mengalokasikan belanja yang tinggi untuk subsidi dan program sosial. Menurutnya, kenaikan PPN ini harus disertai dengan reformasi menyeluruh, seperti mengatasi penyelundupan, memperbaiki tata kelola pajak, dan mengurangi insentif pajak berlebih untuk sektor tertentu.  


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini