Dosen UGM Tanggapi Meningkatnya Jumlah PHK Sepanjang Tahun 2024

Dosen UGM Tanggapi Meningkatnya Jumlah PHK Sepanjang Tahun 2024

NYALANUSANTARA, Sleman- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sekitar 80.000 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024, angka itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 60.000 orang.

Hal itu ditanggapi oleh Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Hempri Suyatna, SSos, MSi. Menurutnya peningkatan jumlah PHK disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah dampak pelemahan perekonomian global dan derasnya produk impor yang masuk ke Indonesia. 

"Kenaikan angka PHK ini merupakan dampak dari kondisi perekonomian global yang melemah serta derasnya produk impor," jelas Hempri belum lama ini.

Hempri mengungkapkan salah satu penyebab maraknya produk impor adalah kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan ini, yang tidak dilengkapi dengan kontrol ketat, turut berkontribusi pada lesunya industri di dalam negeri. Akibatnya, perusahaan lokal menghadapi keterpurukan yang disebabkan oleh deindustrialisasi. Hempri mencontohkan, industri yang paling terdampak adalah industri padat karya, khususnya industri alas kaki.

Sebagai respons terhadap kondisi ini, perusahaan-perusahaan cenderung mengambil langkah PHK sebagai strategi efisiensi operasional. Namun, Hempri mengingatkan bahwa meningkatnya angka PHK harus diwaspadai, dan pemerintah perlu mengambil tindakan agar dampak negatifnya tidak semakin meluas.

Hempri juga menyoroti dampak psikologis dari PHK yang dapat dirasakan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, PHK dapat memicu masalah sosial lainnya, seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan bahwa hal ini memerlukan respons segera dari pemerintah.

Dalam menghadapi gelombang PHK, Hempri menegaskan pentingnya pemahaman tentang aspek hukum, terutama terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini