Anggaran Keselamatan Dipangkas, Nyawa Warga Dipertaruhkan

Oleh: Djoko Setijowarno
PEMOTONGAN anggaran keselamatan yang serampangan akan berdampak pada kecelakaan. Menteri Perhubungan harus bisa menjamin sarana transportasi dan fasilitas keselamatan transportasi selalu dalam kondisi siap digunakan dengan baik. Pemerintah harus jujur pada publik, jika tidak ada anggaran untuk keselamatan.
Kecelakaan lalu lintas yang menelan korban cukup besar terulang kembali. Bus Antar Lintas Sumatera mengalami kecelakaan di ruas jalan Bukittinggi-Padang di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025) pagi. Sopir bus diduga kehilangan kendali sehingga bus terguling dengan posisi roda kanan di atas. Kecelakaan ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia seketika.
Keselamatan transportasi dinilai sudah di tahap darurat di Indonesia . Tingkat kecelakaan tinggi, tingkat fatalitasnya pun tinggi. Akibatnya, generasi unggul yang diharap membawa negeri ini menuju Indonesia Emas bisa meninggal sia-sia hanya gara-gara tak selamat di jalan. Sia-sia saja Presiden mendorong generasi unggul kalau akhirnya meninggal di jalan, karena kecelakaan (Darmaningtyas, 2025).
Pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya malah sulit mengantisipasi masalah kecelakaan, karena untuk mencari data juga akhirnya terbatas. Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas. Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum.
Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, 2024), jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya ( danger ). Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep .
Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT (2024) sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.
Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge , dan attitude , sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang- Dua hari ini dua kecelakaan maut…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Kota Semarang resmi menandatangani Nota…
NYALANUSANTARA, Semarang - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi…
NYALANUSANTARA, Karanganyar - Bank Jateng mengukuhkan 7 Duta…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Lapas Kelas I Semarang memberikan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Tim Gabungan Satgas Operasi Aman…
NYALANUSANTARA, Semarang - Laga terakhir BRI Liga 1…
NYALANUSANTARA, Semarang - Tim Elang Polrestabes Semarang mengamankan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Polrestabes Semarang resmi melepas sembilan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina mengecek…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus…
Komentar