Tok! Revisi Kedua UU ITE Disahkan, Pakar Komunikasi UNAIR Kritisi Perubahan

Tok! Revisi Kedua UU ITE Disahkan, Pakar Komunikasi UNAIR Kritisi Perubahan

Prof Dr Henri Subiakto Drs SH MSi, Pakar Komunikasi Universitas Airlangga.

NYALANUSANTARA, Surabaya – Presiden Jokowi sahkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini disahkan pada 2 Januari 2024 lalu, setelah sebelumnya disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.

Tidak ada pasal karet

Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Dr Henri Subiakto Drs SH MSi mengungkapkan bahwa revisi kedua UU ITE ini menyangkut perubahan pada 14 pasal dan tambahan 5 pasal baru. Ia menyebutkan bahwa tidak ada satu pasal pun di UU ITE yg menjerat kebebasan berpendapat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir pendapatnya dibatasi.

“Seringkali kesalahan terjadi bukan karena UU ITE, melainkan penafsiran yang keliru oleh para penegak hukum. Interpretasi yang salah ini bisa saja terjadi karena hanya merujuk pada UU ITE saja, padahal diperlukan kajian pada pasal dalam KUHP ataupun Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri,” ungkapnya.

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu menyampaikan bahwa pada revisi kedua ini tercantum pengertian norma yang lebih rinci dan mendetail. Hal ini mengurangi kesalahan tafsir karena UU ITE harus merujuk pada peraturan lain sebagai genuine norm.

Perlu Dikritisi Kembali

Meskipun telah tercantum berbagai perubahan yang lebih mendetail, Prof Henri Subiakto menyebutkan bahwa terdapat beberapa pasal yang perlu dikritisi kembali. Sebut saja pasal 27 ayat 1 yang terdapat tambahan diksi ‘untuk diketahui umum’. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk penyusupan nilai liberalisme.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini